Laman

Senin, 15 November 2010

Pantai Bandengan Jepara

hoi yang pada hobi wisata ato travelling udah pernah ke tempat yang satu ini belomm??? Lhah kalo belom yuk kita cek kek mana tempatnya. Let's check this out!


Beberapa waktu yang lalu saya dan keluarga besar saya mengadakan acara syukuran GOLDEN ANNIVERSARY nya Eyang Kakung dan Eyang Putri dari mamah yang menurut perhitungan Eyang Kakung jatuh pada tahun 2008 yang lalu. Nah, untuk memperingati hari tersebut, maka Eyang Kakung merequest seluruh anak-anak dan cucu-cucunya supaya pulang kampung ke Kudus dan berkumpul sekeluarga di sana. Setelah semuanya berkumpul, pada malamnya kita-kita para cucu mewakili orang tua masing-masing memberikan hadiah kepada kedua mempelai.Taaraaaaaa.........habis itu foto-foto, nangis-nangis bombay, dan lalu tidur(menurut cerita sodara-sodara saya, karena pada waktu itu saya belum datang)

Esok harinya barulah saya datang, ga ada yang menyambut karena semua pada sibuk urusan pagi masing-masing........*beberapa saat kemudian*
Semua sudah siap dan ternyata kita akan makan-makan ke luar rame-rame........tempat yang bagus dimandosdos ya????akhirnya diputuskan kita ke PANTAI BANDENGAN yang terletak di kota Jepara....markicus(mari kita capcus)!

Sampai di sana kita langsung ngecup tempat di sebuah rumah makan di bibir pantai yang sepoi sepoi.....trus kita mulai deh acaranya. Sementara yang tua-tua pada pesen makan, yang muda-muda terutama yang narsis, pasti langsung mengeluarkan senjata pamungkas=KAMERA

mari kita lihat jepretan mereka



 buat yang belom pernah ke sini, buruan rencanakan liburan anda berikutnya ke tempat ini, di jamin ga nyesel kok! Nah, kalo ke sini mending langsung aja masuk ke resto ini, ga usah masuk gerbang objek wisatanya.  Resto ini terletak persis sebelum gerbang objek wisata itu. Bisa dibilang gak kalah lah sama pantai-pantai di Bali. Datang ke sini nya waktu sunny day yaaaaaaa.....untuk lebih jelasnya klik DI SINI

Contoh Kasus yang Mempengaruhi Kredibilitas Akuntan dan Ulasannya

Naaaaahhhh untuk pstingan kedua, saya akan mengetengahkan sebuah artikel yang saya dapat dari blognya GADING MAHENDRADATA.....nah berikut artikel dan ulasan saya mngenai artikel saya...
markimak(mari kita simak)


Kasus Arthur Andersen, Praktik Akuntansi yang Dipertanyakan
Posted: 30 November 2009 by Gading in Islam, Manajemen/Bisnis
1
Oleh: Gading Mahendradata, Asmadhini Handayani Rahmah, Nur Samsiyah

Arthur Andersen LPP adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913. Selama perjalanannya perusahan ini mmiliki reputasi sebagai kepercayaan, integritas dan etika yang penting bagi perusahaan yang di bebani auditing secara independen dan melaporkan laporan-laporan perusahaan publik, dimana akurasi investor tergantung keputusan investasi.

Di masa-masa awalnya Andersen memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Tetapi kebangkrutan klien-klien besar membuka skandal-skandal besar yang membuat firma akuntansi ini tutup.

Keruntuhan

BFA

Skandal Baptist Foundation of Arizona (BFA) menjadi kebangkrutan terbesar perusahaan amal nirlaba dalam sejarah AS, dimana Andersen bertindak sebagai auditornya. Mereka dianggap menipu investor sebesar $570 juta.

BFA didirikan untuk menghimpun dana dan mengelola gereja di Arizona. Lembaga ini bekerja seperti bank, membayar bunga deposito yang digunakan sebagian besar untuk berinvestasi di Arizona real estate. Ini merupakan investasi yang lebih spekulatif daripada apa yang dilakukan lembaga pembaptis lainnya.

Masalah dimulai ketika pasar real estate mengalami penurunan, dan manajemen dituntut untuk menghasilkan keuntungan. Karenanya, pengurus yayasan diduga menyembunyikan kerugian  dari investor sejak 1986  dengan menjual beberapa properti dengan harga tinggi kepada entitas-entitas yang telah meminjam uang dari ayyasan yang tak mungkin membayar properti kecuali kondisi pasar real estate berbalik. Dalam dokumen pengadilan apa yang disebut dengan “skema Ponzi” setelah kasus peniupuan yang terkenal, pejabat yayasan diduga mengambil uang dari investor baru untuk membayar investor yang sudah ada untuk menjaga arus kas. Sementara itu, pejabat puncak menerima gaji. Skema ini akhirnya terurai, mengarah pada investigasi kriminal dan tuntutan terhadap BFA dan Andersen. Akhirnya, yayasan mengajukan petisi Bab 11 mengenai perlindungan kebangkrutan pada tahun 1999.

Gugatan investor terhadap Andersen menuduh perusahaan ini melakukan pemalsuan dan menyesatkan laporan keuangan BFA. Dala sebuah pernyataannya di tahun 2000, Andersen merespon rasa simpatinya kepada BFA tetapi membela keakuratan dengan opininya tentang audit. Namun setelah dua tahun penyelidikan, laporan menunjukkan bahwa Andersen sudah diperingatkan kemungkinan kegiatan penipuan oleh beberapa karyawan BFA, yang akhirnya perusahaan setuju untuk membayar $217 juta untuk menyelesaikan gugatan dengan pemegang saham pada taun 2002.

Sunbeam

Masalah Andersen dengan Sunbeam bermula dari kegagalan audit yang membuat kesalahan serius pada akuntansinya yang akhirnya menghasilkan tuntutan class action dari investor Sunbeam. Baik dari gugatan hukum dan perintah sipil yang diajukan SEC menuduh Sunbeam membesar-besarkan penghasilan melaului strategi penipuan akuntansi, seperti pendapatan “cookie jar”, recording revenue on contingent sales, dan mempercepat penjualan dari periode selanjutnya ke kuartal masa kini. Perusahaan juga dituduh melakukan hal yang tidak benar melakukan transaksi “bill-and-hold”, dimana menggembungkan pesanan bulan depan dari pengiriman sebenarnya dan tagihannya.
Akibatnya, Sunbeam dipaksa meyatakan kembali laporan keuangan selama enam kuartal. SEC juga menuduh Arthur Andersen. Pada 2001, Sunbeam mengajukan petisi kepada Pengadilan kepailitan AS Distrik Selatan New York dengan Bab 11 Judul 11 tentang aturan kebangkrutan. Agustus 2002, pengadilan memutuskan pembayaran sebesar $141 juta. Andersen setuju membayar $110 juta untuk menyeleaikan klaim tanpa mengakui kesalahan dan tanggung jawab. Sunbeam mengalami kerugian pemegang saham sebesar $4,4 miliar dan kehilangan ribuan karyawannya. Sunbeam terbebas dari kebangkrutan.

Waste Management

Andersen juga terlibat dalam pengadilan atas data akuntansi yang dipertanyakan mengenai pendapatan yang berlebih sebesar $1,4 miliar dari Waste Management. Gugatan diajukan oleh SEC atas penipuan laporan keuangan selama lebih dari lima tahun.

Menurut SEC, Waste Management membayar jasa audit kepada Andersen, yang menyarankan bahwa bisa memperoleh biaya tambahan melalui “tugas khusus”. Awalnya Andersen mengidentifikasi praktek-praktek akuntansi yang tidak tepat dan disajikan kepada Waste Management. Namun pimpinan Waste Management menolak mengkoreksi. Hal ini dilihat oleh SEC sebagai upaya menutupi penipuan masa lalu untuk melakukan penipuan masa depan.

Hasilnya, Andersen harus membayar $220 juta ke pemegang saham Waste Management dan $7 juta ke SEC. Andersen dipaksa untuk melakukan perjanjian untuk tidak melakukan laporan palsu di masa mendatang atau izin usahanya akan dicabut – suatu persetujuan yang kemudian memutuskan hubungannya dengan Enron.

Enron

Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut.

Departemen Kehakiman AS menmulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan.

Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya.

Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik  pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya.

Perusahaan Telekomunikasi

Sayangnya, tuduhan penipuan tidak berakhir pada kasus Enron. Berita segera muncul ketika WorldCom, klien terbesar Andersen, memiliki penyimpangan sebesar $3,9 miliar. Harga sahamnya kemudian jatuh dan investor melayangkan serangkaian tuntutan hukum yang mengirim WorldCOm ke Pengadilan Kepailitan. Andersen menyalahkan WorldCom dan berikeras bahwa penyimpangan tidak pernah diungkapkan kepada auditor dan bahwa ia telah memenuhi standar SEC dalam auditnya. WorldCOm balik menuduh Andersen karena gagal menemukan penyimpangan yang ada.
Selama kasus Enron dan WorldCOm berlanjut, banyak perusahaan-perusahaan lainnya dituduh melakukan penyimpangan akuntansi.


            

                           ULASAN KASUS

Dalam berbagai kasus pada artikel di atas, jelas sekali terdapat berbagai tindakan yang menyimpang dari etika profesi bagi akuntan. Hal ini tentu saja berkaitan erat dengan integritas seorang akuntan terhadap profesinya yang mengharuskan adanya independensi dalam melaksanakan pekerjaannya. Pada kasus Enron, , pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak justru bekerja sama dalam merekayasa laporan keuangan Enron. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Dalam hal ini, Andersen telah melakukan tindakan yang memanipulasi laporan keuangan yang berarti pula telah memberi informasi yang salah kepada para pemegang saham..

Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat. Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri.

Di Indonesia sendiri, Ikatan Akuntan Indonesia(IAI) juga telah membentuk Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam Kode Etik tersebut disebutkan bahwa tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika. Dalam Prinsip Etika, disebutkan salah satu prinsip di dalamnya adalah Integritas. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Dalam ranah hukum Indonesia, delik hukum akuntan publik selain diatur dalam pidana khusus (UU PT, UU PM, UU Perbankan), juga diatur dalam KUHP dan Perdata. Secara umum, seorang akuntan apabila dalam menjalankan perannya ternyata terdapat unsur kebohongan maka pelaku dapat dijerat dengan KUHP Pasal 378. Dimana dalam pasal tersebut menyatakan adanya kata “rangkaian kebohongan”. Sedangkan dalam delik pidana khusus, dalam UU PM menyatakan Ketentuan Pidana Undang-undang Pasar modal khususnya yang diatur dalam Pasal 107: “Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Selain itu, dalam hukum perdata sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1365, menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Godaan, kapitalisme uang, dapat menjadikan tujuan konsultasi bisnis untuk mengampangkan tujuan audit. Sebuah kantor akuntan yang memperoleh kontrak besar dari sebuah korporasi sebagai konsultan dapat melakukan kecurangan akuntansi, bahkan terkadang bisa menyarankan kecurangan itu sendiri. Mereka dengan mudahnya memberikan metode-metode yang secara teknis tidak melanggar hukum dan peraturan. Maka dari itu diperlukan kode etik yang harus dipatuhi bersama agar tidak terjadi lagi penipuan yang bertujuan untuk memberi keuntungan jangka pendek bagi pihak tertentu saja.

MY PROFILE

Hai, ini blog kedua saya setelah blog pertama saya nggak laku......haha.....ya sudahlah.....

ok, sebelum memulai posting tulisan saya maka terlebih dulu saya akan MEMPERKENALKAN DIRI 

Nama di akte              :Adita Setia Winartama
Nama panggilan         : DADIT
tempat lahir                 : KUDUS
tanggal lahir                : 1 oktober 1989
alamat rumah             : jalan semeru barat 5 suwakul Ungaran Jateng Indonesia   
no telpon                     : 0815667xxxx
riwayat pendidikan    : SDN Ungaran 03
                                       SMPN 21 Semarang
                                       SMAN 4 Semarang
                                       D3 STAN 
hobby                           : travelling, wisata kuliner, renang, cooking,dll.
makanan favorit          : soto kudus
minuman favotir          : teh anget

hehe.....itulah sedikit perkenalan dari saya, bila kurang jelas bisa langsung comment di posting ini yaaaaa....jangan lupa liat2 postingan saya yang lain....markicuzzzz